Suci Khaerunnisa. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Agen-Agen Sosialisasi (Sosiologi X)

Keluarga
Kelompok yang paling berperan dalam pembentukan pribadi seseorang adalah keluarga.Dimana kita juag diperkenalkan tentang nilai gender misal:anak perempuan membantu ibu di dapur dan anak laki-laki membantu ayahnya membetulkan genting.


Lingkungan Tempat Tinggal
Berdasarkan hasil penelitian anak dari pemukiman miskin menjadi anak yang sering bertabrakan dengan hukum dan anak yang berada di lingkungan yang berada lebih terjaga biasanya menjadi lebih aman keberadaannya.Atau bagaimana keluarga--keluarga yang tinggal di lingkungan sampah tidak menganggap bahaya mengancam ketika anak mereka bermain di tumpukan sampah.

Agama
Dengan nilai yang ada di dalamnya,agama menjadi penting bagi kehidupan kita.Juga pada pemahaman baik dan buruk pada seseorang .

Sekolah
Dalam konteks ini,mereka belajar tentang perspektif yang lebih luas tentang segala hal yang membantu mereka untuk menjalankan peran yang ada di luar keluarga.Misal tentang:patriotisme,kebaikan,demokrasi,kejujuran yang diselipkan dalam pelajaran .Disekolah juga diajarkan pesan-pesan khusus negara.

Kelompok Bermain
Nilai-nilai yang berkeliaran di antara teman dalam kelompok bermain ini sering menjadi sangat menjengkelkan untuk orang tua karena kadang sama sekali tidak pernah didengar di rumah atau di sekolah.Dan untuk konteks remaja,misal keberadaan teman kongko-kongko juga tidak bisa dikesampingkan yang sangat memengaruhi gaya dan tingkah laku kita.
Posted by PORTOFOLIO KARINA KSR PELANGI at 4:54 AM 1 comments
Labels: Proses Sosialisasi
Saturday, September 6, 2008
Proses Sosialisasi
Bicara sosiolasisasi berarti bicara tentang semua hal yang menyangkut diri kita sebagai seorang manusia.Kepribadia,moralitas dan juga emosi.Ada beberapa teori yang bicara tentang ini dan salah satunya adalah menurut Peter Berger,sosialisasi adalah proses melalui mana seorang anak belajar menjadi anggota keluarga yang berpatisipasi dalam masyarakat.Jadi yang diajarkan melalui proses ini adalah peran-peran.Charles Horton Cooley juga menciptakan teori konsep diri yang mengandung tiga unsur:

Kita membayangkan bagaimana diri kita dilihat dari orang lain sekitar kita
Kita menginterpretasi reaksi orang lain dan mengira-ngra apakah mereka suka atau tidak dengan tuduhan pemberontak tadi
Kita mengembangkan konsep diri,tanpa sadar dipantulkan orang lain

George Herbert juga mengembangkan teori pengambilam peran,dan dengan konsep tidak ada lagi kesulitan menempatkan diri saat sedang bersama orang lain dengan:meniru,bermain permainan.Dimana pada tahap itu anak harus mampu meniru mimik,gerak tubuh dan kata-kata,meniru peran dari orang tertentu dan memainkan peran.Dalam teori ini juga membedakan "saya" dalam subjek dan objek,"I" adalah yang memonitor dan "me" adalah yang harus menempatkan diri dalam situasi tertentu.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Nilai dan Norma Sosial (Sosilogi X)

Menangis,persahabatan,adalah kata-kata yang mencerminkan bahwa ada interaksi sosial yang terjadi di dalamnya.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,interaksi sosial memiliki arti hubungan sosial yang dinamis antara orang peroseorangan dan kelompok.Setiap tindakan kita dibatasi oleh aturan,nilai maupun nomra sosial sehingga kita tidak senekanya.Apa yang terjadi jika aturan,nilai,dan norma itu tidak ada?.
Nilai dan norma sosial memiliki peranan penting dalam setiap masyarakat beradab.Hal ini penting karena nilai dan norma tersebut berfungsi untuk mengatur tata kehidupan setiap anggota masyarakat sebagai makhluk sosial.


Pengertian Nilai Sosial

Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik,buruk,benar,salah,patut-tidak patutu,mulia-hina,penting-tidak penting.Menurut C.Kluckhohn semua nilai kebudayaan alam pada dasarnya ada lima:
a)nilai hakikat hidup manusia
b)nilai mengenai hakikat karya manusia
c)nilai hakikat dari kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
d)nilai dari hubungan manusia dengan alam sekitar
e)nilai dari hubungan manusia dengan sesamanya

Bila sikap dan perasaan tentang nilai sosial itu diikat bersama,maka disebut nilai sosial.Ini melahirkan adanya nilai individual dan definisi yang dikemukakakn oleh para ahli misalnya:
a)Kimbali Young .nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benad dan apa yang penting
b)A.W.Green.nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
c)Woods.nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan.
Nilai sosial dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1)Nilai material (berguna untuk jasmani manusia)
2)Nilai vital (berguna untuk aktivitas manusia)
3)Nilai kerohanian (berguna untuk sumber akal,perasaan dan keagamaan)

Norma Sosial

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Sosiologi (Sosiologi X)

A.Pengertian Sosiologi

Sosiologi adalah pengetahuan atau ilmu tentang masyarakat,perikalu masyarakat dan perkembangan masyarakat dan merupakan cabang dari ilmu sosial yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya pada manusia.

Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang berarti teman dan logos dari kata yunani yang berarti cerita.August Comte mengungkapkan untuk pertama kalinya dalam bukunya yang berjudul: Cours De Philosophie Positive ,tiga tahapan perkembangan intelektual yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumnya.

Tiga tahapan itu adalah:

Tahap teologis; adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
Tahap metafisis; pada tahap ini manusia menganggap bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam
Tahap positif; adalah tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Pendapat August Comte itu didukung oleh Pitrim A.Sorokin,Karl Marx,Emile Durkheim dan Max Weber ,mereka menyumbangkan beragam pendapat mempelajari masyarakat yang berguna untuk perkembangan sosiologi.
Dukungan Pitirim A.Sorokin terutama dalam kaitannya dengan perluasa arti sosiologi adalah pengetahuan tentang pengaruh timbale balik antara gejala sosioal dan non sosila.Gejala itu antara lain gejala ekonomi,gejala keluarga dan gejala moral.
Sementara Karl Max lebih kepada pendekatan yang diperkenalkan sebagai pendekatan materialisme dialektis dan selalu ada konflik kelas sosial.
Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme agar terjadi keteraturan dalam masyarakat.
Sedangkan Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen atau pemahaman utuh untuk menuluri nilai kepercayaan,tujuan dan sikap menjadi penuntun perilaku manusia.

Ruang Lingkup Sosiologi

Sosiologi memberi penekanan cara pandang pada konteks sosial di mana orang atau sekelompok orang hidup.Seorang sosiolog C.Wright Mills bahan mengatakan bahwa sosiologi itu membuat kita meraih keterkaitan antara sejarah dan biografi.
Jadi sosiologi membuat kita keluar dari mata kita untuk melihat orang lain dan membawa kita pada pemahaman yang menyeluruh akan perilaku orang atau sekelompok orang.


Sosiologi dan Ilmu Lainnya

Antropologi Ilmu sosial ini pusat perhatiannya adalah kebudayaan yang melingkupi peralatan,seni,senjata,struktur,ide dan nilai dan bentuk komunikasi terutama bahasa.Fokus perhatian antropologi dari dulu sampai sekarang adalah budaya dan memberikan penekanan pada sistem tersebut.

Ekonomi memberi penekanan pada suatu lembaga sosial.Mempelajar produksi dan distribusi barang-barang dan pelayanan dengan tarif berapa dan kerugian berapa.

Ilmu Politik . Memfokuskan diri diri pada politik dan pemerintahan,membedah bentuk dari pemerintahan dan bagaimana bentuk tersebut berhubungan dengan lembaga lain dari masyarakat.

Psikologi .Fokus ilmu ini adalah proses – proses yang terjadi dalam individu .Para psikolog meneliti intelegensia,emosi,persepsi dan ingatan bahkan mimpi,juga mempelajari bagaimana kepridaian terbentuk.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Sejarah (Sejarah X)

Sejarah, dalam bahasa Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal usul keturunan (terutama untuk raja-raja yang memerintah).
Umumnya sejarah atau ilmu sejarah diartikan sebagai informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan informasi dari catatan-catatan yang dibuat oleh orang perorang, keluarga, dan komunitas. Pengetahuan akan sejarah melingkupi: pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis.


Dahulu, pembelajaran mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari Ilmu budaya (Humaniora). Akan tetapi, di saat sekarang ini, Sejarah lebih sering dikategorikan sebagai Ilmu sosial, terutama bila menyangkut perunutan sejarah secara kronologis.
Ilmu sejarah mempelajari berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Sejarah dibagi ke dalam beberapa sub dan bagian khusus lainnya seperti kronologi, historiograf, genealogi, paleografi, dan kliometrik. Orang yang mengkhususkan diri mempelajari sejarah disebut sejarawan.
Ilmu sejarah juga disebut sebagai Ilmu tarikh atau Ilmu babad.
Karena lingkup sejarah sangat besar, perlu klasifikasi yang baik untuk memudahkan penelitian. Bila beberapa penulis, seperti H. G. Wells, Will dan Ariel Durant, menulis sejarah dalam lingkup umum, kebanyakan ahli sejarah memiliki keahlian dan spesialisasi masing-masing.
Ada banyak cara untuk memilah informasi sejarah, misalnya:

Berdasarkan kurun waktu (kronologis)
Berdasarkan wilayah (geografis)
Berdasarkan negara (nasional)
Berdasarkan kelompok suku bangsa (etnis)
Berdasarkan topik/pokok bahasan (topikal)
Banyak orang yang mengkritik Ilmu Sejarah. Menurut mereka sejarah sering kali terlalu terpaku pada kejadian-kejadian politik, konflik bersenjata, dan orang-orang terkenal. Sejarah, menurut mereka, kurang memperhatikan perubahan penting dalam hal pemikiran manusia, teknologi, serta kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat — hal-hal yang sangat penting untuk diketahui pula. Akan tetapi, perkembangan Ilmu Sejarah sekarang ini semakin berusaha untuk memperbaikinya.
Ahli sejarah mendapatkan informasi mengenai masa lampau dari berbagai sumber, seperti catatan yang ditulis atau dicetak, mata uang atau benda bersejarah lainnya, bangunan dan monumen, serta dari wawancara (yang sering disebut sebagai “sejarah penceritaan”, atau oral history dalam bahasa Inggris). Untuk sejarah moderen, sumber-sumber utama informasi sejarah adalah: foto, gambar bergerak (misalnya: film layar lebar), audio, dan rekaman video. Tidak semua sumber-sumber ini dapat digunakan untuk penelitian sejarah, karena tergantung pada periodeyang hendak diteliti atau dipelajari. Penelitian sejarah juga bergantung pada historiografi, atau cara pandang sejarah, yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Ada banyak alasan mengapa orang menyimpan dan menjaga catatan sejarah, termasuk: alasan administratif (misalnya: keperluan sensus, catatan pajak, dan catatan perdagangan), alasan politis (guna memberi pujian atau kritik pada pemimpin negara, politikus, atau orang-orang penting), alasan keagamaan, kesenian, pencapaian olah raga (misalnya: rekor Olimpiade), catatan keturunan (genealogi), catatan pribadi (misalnya surat-menyurat), dan hiburan.
Dulu, penelitian tentang sejarah terbatas pada penelitian atas catatan tertulis atau sejarah yang diceritakan. Akan tetapi, seiring dengan peningkatan jumlah akademik profesional serta pembentukan cabang ilmu pengetahuan yang baru sekitar abad ke-19 dan 20, terdapat pula informasi sejarah baru. Arkeologi, antropologi, dan cabang-cabang ilmu sosial lainnya terus memberikan informasi yang baru, serta menawarkan teori-teori baru tentang sejarah manusia. Banyak ahli sejarah yang bertanya: apakah cabang-cabang ilmu pengetahuan ini termasuk dalam ilmu sejarah, karena penelitian yang dilakukan tidak semata-mata atas catatan tertulis? Sebuah istilah baru, yaitu prasejarah, dikemukakan. Istilah “pra-sejarah” digunakan untuk mengelompokkan cabang ilmu pengetahuan yang meneliti periode sebelum ditemukannya catatan sejarah tertulis.
Pada abad ke-20, pemisahan antara sejarah dan pra-sejarah mempersulit penelitian. Ahli sejarah waktu itu mencoba meneliti lebih dar sekadar narasi sejarah politik yang biasa mereka gunakan. Mereka mencoba meneliti menggunakan pendekatan baru, seperti pendekatan sejarah ekonomi, sosial, dan budaya. Semuanya membutuhkan bermacam-macam sumber. Di samping itu, ahli pra-sejarah seperti Vere Gordon Childe menggunakan arkeologi untuk menjelaskan banyak kejadian-kejadian penting di tempat-tempat yang biasanya termasuk dalam lingkup sejarah (dan bukan pra-sejarah murni). Pemisahan seperti ini juga dikritik karena mengesampingkan beberapa peradaban, seperti yang ditemukan di Afrika Sub-Sahara dan di Amerika sebelum kedatangan Columbus.
Akhirnya, secara perlahan-lahan selama beberapa dekade belakangan ini, pemisahan antara sejarah dan prasejarah sebagian besar telah dihilangkan.
Sekarang, tidak ada yang tahu pasti kapan sejarah dimulai. Secara umum sejarah diketahui sebagai ilmu yang mempelajari apa saja yang diketahui tentang masa lalu umat manusia (walau sudah hampir tidak ada pemisahan antara sejarah dan pra-sejarah, ada bidang ilmu pengetahuan baru yang dikenal dengan Sejarah Besar). Kini sumber-sumber apa saja yang dapat digunakan untuk mengetahui tentang sesuatu yang terjadi di masa lampau (misalnya: sejarah penceritaan, linguistik, genetika, dan lain-lain), diterima sebagai sumber yang sah oleh kebanyakan ahli sejarah.
Kata “sejarah” secara harafiah berasal dari kata Arab (شجرة: Å¡ajaratun) yang artinya pohon. Dalam bahasa Arab sendiri sejarah disebut تاريخ (tarikh). Kata “tarikh” dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah “waktu”.
Historiografi adalah adalah ilmu yang meneliti dan mengurai informasi sejarah berdasarkan sistem kepercayaan dan filsafat. Walau tentunya terdapat beberapa bias (pendapat subjektif) yang hakiki dalam semua penelitian yang bersifat historis (salah satu yang paling besar di antaranya adalah subjektivitas nasional), sejarah dapat dipelajari dari sudut pandang ideologis, misalnya: historiografi Marxisme.
Ada pula satu bentuk pengandaian sejarah (spekulasi mengenai sejarah) yang dikenal dengan sebutan “sejarah virtual” atau “sejarah kontra-faktual” (yaitu: cerita sejarah yang berlawanan — atau kontra — dengan fakta yang ada). Ada beberapa ahli sejarah yang menggunakan cara ini untuk mempelajari dan menjelajahi kemungkinan-kemungkinan yang ada apabila suatu kejadian tidak berlangsung atau malah sebaliknya berlangsung. Hal ini mirip dengan jenis cerita fiksi sejarah alternatif.
Ahli-ahli sejarah terkemuka yang membantu mengembangkan metode kajian sejarah antara lain: Leopold von Ranke, Lewis Bernstein Namier, Geoffrey Rudolf Elton, G. M. Trevelyan, dan A. J. P. Taylor. Pada tahun 1960an, para ahli sejarah mulai meninggalkan narasi sejarah yang bersifat epik nasionalistik, dan memilih menggunakan narasi kronologis yang lebih realistik.
Ahli sejarah dari Perancis memperkenalkan metode sejarah kuantitatif. Metode ini menggunakan sejumlah besar data dan informasi untuk menelusuri kehidupan orang-orang dalam sejarah.
Ahli sejarah dari Amerika, terutama mereka yang terilhami zaman gerakan hak asasi dan sipil, berusaha untuk lebih mengikutsertakan kelompok-kelompok etnis, suku, ras, serta kelompok sosial dan ekonomi dalam kajian sejarahnya.
Dalam beberapa tahun kebelakangan ini, ilmuwan posmodernisme dengan keras mempertanyakan keabsahan dan perlu tidaknya dilakukan kajian sejarah. Menurut mereka, sejarah semata-mata hanyalah interpretasi pribadi dan subjektif atas sumber-sumber sejarah yang ada. Dalam bukunya yang berjudul In Defense of History (terj: Pembelaan akan Sejarah), Richard J. Evans, seorang profesor bidang sejarah moderen dari Univeritas Cambridge di Inggris, membela pentingnya pengkajian sejarah untuk masyarakat.
Sejarah adalah topik ilmu pengetahuan yang sangat menarik. Tak hanya itu, sejarah juga mengajarkan hal-hal yang sangat penting, terutama mengenai: keberhasilan dan kegagalan dari para pemimpin kita, sistem perekonomian yang pernah ada, bentuk-bentuk pemerintahan, dan hal-hal penting lainnya dalam kehidupan manusia sepanjang sejarah. Dari sejarah, kita dapat mempelajari apa saja yang mempengaruhi kemajuan dan kejatuhan sebuah negara atau sebuah peradaban. Kita juga dapat mempelajari latar belakang alasan kegiatan politik, pengaruh dari filsafat sosial, serta sudut pandang budaya dan teknologi yang bermacam-macam, sepanjang zaman.
Salah satu kutipan yang paling terkenal mengenai sejarah dan pentingnya kita belajar mengenai sejarah ditulis oleh seorang filsuf dari Spanyol, George Santayana. Katanya: “Mereka yang tidak mengenal masa lalunya, dikutuk untuk mengulanginya.”
Filsuf dari Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan dalam pemikirannya tentang sejarah: “Inilah yang diajarkan oleh sejarah dan pengalaman: bahwa manusia dan pemerintahan tidak pernah belajar apa pun dari sejarah atau prinsip-prinsip yang didapat darinya.” Kalimat ini diulang kembali oleh negarawan dari Inggris Raya, Winston Churchill, katanya: “Satu-satunya hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak benar-benar belajar darinya.”
Winston Churchill, yang juga mantan jurnalis dan seorang penulis memoar yang berpengaruh, pernah pula berkata “Sejarah akan baik padaku, karena aku akan menulisnya.” Tetapi sepertinya, ia bukan secara literal merujuk pada karya tulisnya, tetapi sekadar mengulang sebuah kutipan mengenai filsafat sejarah yang terkenal: “Sejarah ditulis oleh sang pemenang.” Maksudnya, seringkali pemenang sebuah konflik kemanusiaan menjadi lebih berkuasa dari taklukannya. Oleh karena itu, ia lebih mampu untuk meninggalkan jejak sejarah — dan pemelesetan fakta sejarah — sesuai dengan apa yang mereka rasa benar.
Pandangan yang lain lagi menyatakan bahwa kekuatan sejarah sangatlah besar sehingga tidak mungkin dapat diubah oleh usaha manusia. Atau, walaupun mungkin ada yang dapat mengubah jalannya sejarah, orang-orang yang berkuasa biasanya terlalu dipusingkan oleh masalahnya sendiri sehingga gagal melihat gambaran secara keseluruhan.
Masih ada pandangan lain lagi yang menyatakan bahwa sejarah tidak pernah berulang, karena setiap kejadian sejarah adalah unik. Dalam hal ini, ada banyak faktor yang menyebabkan berlangsungnya suatu kejadian sejarah; tidak mungkin seluruh faktor ini muncul dan terulang lagi. Maka, pengetahuan yang telah dimiliki mengenai suatu kejadian di masa lampau tidak dapat secara sempurna diterapkan untuk kejadian di masa sekarang. Tetapi banyak yang menganggap bahwa pandangan ini tidak sepenuhnya benar, karena pelajaran sejarah tetap dapat dan harus diambil dari setiap kejadian sejarah. Apabila sebuah kesimpulan umum dapat dengan seksama diambil dari kejadian ini, maka kesimpulan ini dapat menjadi pelajaran yang penting. Misalnya
: kinerja respon darurat bencana alam dapat terus dan harus ditingkatkan; walaupun setiap kejadian bencana alam memang, dengan sendirinya, unik.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Periodesasi dan Kronologi Sejarah (Sejarah X)

1.periodisasi sejarah

Sejarah merupakan sebuah proses perjalanan waktu yang sangat luas dan panjang areanya . dalam rentang waktu itulah sejarah melewati ratusan bahkan ribuan tahun dengan melibatkan perubahan dalam kehidupan manusia yang sangat banyak . mengkaji semua peristiwa sejarah yang luas dan panjang secara rinci sangatlah susah, untuk itulah maka digunakan pemisahan yang biasanya didasarkan pada momentum tertentu.



Suatu momentum yang dapat memberikan petunjuk adanya karakteristik dari suatu kurun waktu yang satu berbeda dengan kurun waktu lainnya . hal itulah yang dinamakan dengan periodisasi sejarah. Contoh periodisasi sejarah dalam masyarakat tradisional biasanya di dasarkan pada kurun waktu kekuasaan raja

Secara umum periodisasi sejarah Indonesia dikelompokan menjadi beberapa jaman yaitu :


-prasejarah (jaman batau dan jaman logam )

-masuk dan berkembangnya pengaruh budaya India

-masuk berkembangnya islam

-jaman colonial

-jaman pendudukan jepang

-revolusi kemerdekaan

-masa orde lama

-masa orde baru

-masa reformasi

Tujuan di buatnya periodisasi bukan berarti memutuskan peristiwa yang satu dengan yang lainnya , karena dalam sejarah aspek kesinambungan dan kontinuitas merupakan suatu hal yang pokok

2.kronologi sejarah

Tujuan dibuatnya kronologi dalam sejarah adalah agar penyusunan berbagai peristiwa sejarah dalam periodisasi tertentu tidak tumpangtindih atau rancu dengan metode lainnya . kronologi sejarah berarti sesuai dengan urutan waktu kejadian dari peristiwa sejarah tersebut , sehingga tidak berlangsung secara loncat-loncat . walaupun demikian susunan kejadian berdasarkan urutan waktu tersebut harus tetap berkisinambungan dan menunnjukan kuasalitas (sebab-akibat) . penyusunan peristiwa berdasarkan urutan waktu tanpa adanya hubungan sebab akibat dinamakan kronik , bukan sebagai sejarah
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Metodologi Sejarah (Sejarah X)

METODOLOGI SEJARAH Metodologi atau science of methods adalah ilmu yang membicarakan tentang cara. Dengan demikian metode sejarah adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang bahan, kritik, interpretasi dan penyajian sejarah. Dalam metodologi sejarah, disini diuraikan berbagai jenis penulisan sejarah, unit kajian, permasalahan, teori, konsep dan sumber sejarah. Metode yang dipakai dalam penelitian sejarah mencakup empat langkah berikut: 1.Heuristik Heuristik (heureskein dalam bahasa Yunani) adalah upaya mencari atau menemukan jejak-jejak sejarah (traces). Jejak sejarah sendiri adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh aktivitas manusia (baik aktivitas politik, ekonomi, sosial budaya, dan sebagainya) pada masa lampau yang menunjukkan bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa yang dimaksud.

Dengan demikian upaya pencarian jejak-jejak sejarah berkaitan dengan penemuan bukti-bukti sejarah. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dikelompokkan atau diklasifikasikan sesuai urutan waktu terjadinya peristiwa, kesamaan cerita, dan jenis sumbernya. Jadi heuristik adalah upaya mencari sumber atau bukti sejarah yang terkait dengan masalah atau peristiwa tertentu yang akan ditulis atau diteliti. 

2.Kritik sejarah Setelah jejak (bukti) atau sumber berhasil ditemukan, langkah selanjutnya adalah menyeleksi dan menguji jejak-jejak tersebut sebagai upaya untuk menemukan sumber sejarah yang sebenarnya (yang sesuai dengan yang diperlukan dan merupakan sumber yang asli atau autentik). Inilah yang dimaksud dengan kritik sejarah. Proses kritik sejarah itu sendiri meliputi dua hal. Pertama adalah kritik eksternal dan kedua adalah kritik internal. a.Kritik eksternal Kritik eksternal ditujukan untuk menjawab beberapa pertanyaan pokok berikut: •Apakah sumber yang telah kita peroleh tersebut betul-betul sumber yang kita kehendaki. •Apakah sumber itu sesuai dengan aslinya atau tiruannya •Apakah sumber tersebut masih utuh atau telah mengalami perubahan. b.Kritik internal Dilakukan setelah dilakukan kritik eksternal. Kritik internal ditujukan untuk menjawab pertanyaan: Apakah kesaksian yang diberikan oleh sumber itu memang dapat dipercaya. Untuk itu yang harus dilakukan adalah membandingkan kesaksian antar berbagai sumber (cross examination). 

3.Interpretasi fakta Fakta-fakta sejarah yang berhasil dikumpulkan dan telah menjalani kritik sejarah perlu dihubung-hubungkan dan dikait-kaitkan antara satu dengan yang lainnya sedemikian rupa sehingga antara fakta yang satu dengan yang lainnya kelihatan sebagai suatu rangkaian yang masuk akal, dalam artian menunjukkan kesesuaian satu sama lainnya. Dengan kata lain, rangkaian fakta itu harus menunjukkan diri sebagai suatu rangkaian “bermakna” dari kehidupan masa lalu suatu masyarakat atau bangsa. Untuk tujuan tersebut (mewujudkan suatu rangkaian peristiwa yang bermakna) sejarawan atau penulis sejarah perlu memiliki kemampuan untuk melakukan interpretasi terhadap fakta. Dalam tahap inilah salah satu masalah krusial dalam historiografi muncul. Ini terkait dengan objektivitas dan subjektivitas sejarawan. Masalah interpretasi berkaitan erat dengan dua hal ini. 

4.Penulisan atau penyusunan cerita sejarah Apabila ide-ide yang membangun keterkaitan antar fakta sejarah berhasil dirumuskan, melalui kegiatan interpretasi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penulisan atau penyusunan cerita sejarah. Dalam metodologi sejarah langkah-langkah ini disebut dengan historiografi. B. PRINSIP SEBAB AKIBAT DALAM PENELITIAN SEJARAH Dalam ilmu sejarah prinsip sebab akibat ini disebut dengan istilah determinisme atau historicisme. Prinsip sebab akibat ini menurut Sartono Kartodirjo (1993) pengertiannya adalah bahwa suatu peristiwa sejarah hendaknya diterangkan dengan melihat peristiwa sejarah yang mendahuluinya. Dengan kata lain semua akibat itu berawal dari adanya sebuah atau beberapa sebab yang sebelumnya terjadi. Sebagai contohnya dapat dikemukakan tentang peristiwa pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di rumah kediaman pribadi Soekarno. Pertanyaan yang bisa muncul diantaranya adalah: bagaimana naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dirumuskan? Mengapa naskah proklamasi kemerdekaan itu dibacakan dengan mengambil tempat di rumah pribadi Soekarno? Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang dapat dikemukakan seputar pembacaan naskah proklamasi itu. Menurut konsep sebab akibat sejarah bahwa suatu peristiwa sejarah diterangkan oleh peristiwa sejarah yang mendahuluinya. Dalam hal ini peristiwa sejarah yang mendahului pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan yang mengambil tempat di rumah pribadi Ir. Soekarno itu adalah peristiwa yang terjadi sebelumnya, yaitu perumusan naskah proklamasi yang mengambil tempat di rumah seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang, Laksamana Muda Maeda, yang berada di Jl. Imam Bonjol 1 Jakarta. Di rumah Maeda hadir para anggota PPKI, tokoh-tokoh pemuda seperti Chairul Saleh, Soekarni, B.M. Diah, Soediro, Sayuti Melik, dan orang-orang Jepang dari Angkatan Darat, seperti Nishijima, Yoshizumi dan Myoshi. Perumusan naskah proklamasi kemerdekaan dilakukan oleh Soekarno, Hatta dan Ahmad Soebardjo, yang disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah dan Soedirio. Soekarno menuliskan naskah proklamasi itu pada secarik kertas bergaris. Setelah mendapat kesepakatan bersama, maka naskah proklamasi tulisan tangan itu dibawa ke ruang tengah rumah Laksamana Muda Maeda. Naskah proklamasi itu kemudian diperdebatkan untuk mendapatkan kesempurnaan. Hal ini terbukti dari adanya tiga coretan, yaitu kata “pemindahan”, “penyerahan” dan “diusahakan”. Disepakati pula yang meandatangani naskah proklamasi kemerdekaan itu ialah Soekarno dan Hatta. Pengetikan naskah proklamasi dilakukan oleh Sayuti Melik atas permintaan Soekarni. Sayuti Melik yang mengetik naskah proklamasi itu mengadakan tiga perubahan yaitu kata “tempoh” diganti menjadi “tempo”, sedangkan bagian akhir “wakil-wakil bangsa Indonesia” diganti dengan “atas nama bangsa Indonesia”. Cara menulis tanggal diubah sedikit menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”. Naskah yang sudah diketik itu kemudian ditanda tangani oleh Soekarno dan Hatta dengan disaksikan oleh semua yang hadir di rumah Laksamana Muda Maeda. Pembacaan naskah proklamasi itu disepakati pula akan dilakukan di rumah pribadi Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi 56) Jakarta, pada jam 10 WIB. Pemilihan tempat itu dengan maksud atau atas dasar pertimbangan keamanan dan supaya tidak menyinggung perasaan Saiko Sikikan (Panglima Angkatan darat ke-16 di Jawa) Jenderal Yuichiro Nagano dan Gunseikan (Kepala Pemerintahan) Jenderal Yamamoto, sebagai penguasa yang berkewajiban memelihara status quo di seluruh wilayah yang diduduki dengan melarang semua kegiatan politik sejak tanggal 16 Agustus 1945 jam 12 siang. C. PRINSIP KRONOLOGI DALAM PENELITIAN SEJARAH Pengertian kronologi disini mengandung dua maksud, yaitu berdasarkan urutan waktu dan berdasarkan urutan peristiwa atau kejadian. Dalam melakukan penelitian sejarah, seorang peneliti harus memperhatikan dua kaidah tersebut. Hal itu disebabkan karena sifat sejarah sendiri yang diakronik, yaitu memanjang dalam waktu yang berisikan tentang suatu peristiwa yang ditulis berdasakan proses terjadinya peristiwa tersebut dari misalnya tahun tertentu sampai tahun tertentu yang lain, baik dengan pola sebab akibat maupun akibat sebab. Dengan demikian peristiwa yang ditulis bersifat runtut.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sistem Politik & Pemerintahan Di Indonesia (Pkn X)

Materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia yang merupakan Modul 2 dari pelaksanaan Simpul Demokrasi menjadi agenda pelaksanaan Sekolah Demokrasi V Detail materi yang dilaksanakan selama pelaksanaan 2 hari sekolah demokrasi tersebut, meliputi: Sistem Politik, Kepartaian dan Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh penulis modul langsung Prof. DR. Ichlasul Amal, “Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dalam Demokrasi” yang disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc dan “Desentraliasi Sistem Pemerintahan” oleh DR. Mas’ud Said. Sedangkan materi tentang “Klasifikasi Struktur Organisasi Negara” disampaikan melalui metode diskusi kelompok yang dipandu oleh Fasilitator. Begitu pula dengan materi “Pemberdayaan DPR dalam Demokrasi” dilakukan dengan bermain peran dan diskusi kelompok.

Kegiatan dimulai pada 27 Mei 2006, Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta dari 25 orang peserta simpul demokrasi, yaitu; Ainul Yaqin, Any Rufaidah, Ari Wahyu Astuti, Azizah Hefni, Eko Budi Prasetyo, H. M. Taqrib, Hasan Abadi, Henry Wira Novianto, Isnaini Rahayu, Khofidah, M. Wahyu Trihariadi, Samsul Arifin, Syahrotsa Rahmania, Zany Pria Romadudin, Andry Dewanto, Hikmah Bafaqih, M. Najib Ghoni, M. Nor Muhlas, Dewi Masita, dan M. Munir Aly. Peserta tetap yang tidak hadir adalah 5 orang adalah Daniel E. Molindo, Imron Rosyadi, M. Munir, Siyadi (Izin tidak hadir), dan Gunawan (izin tidak hadir karena ada pelatihan di Jakarta). Peserta tidak tetap 3 orang yang hadir diantaranya; Setyo Wahyudi, Marsudi, Anis Wahyu Harnanik. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan pembinaan suasana dengan ice breaking yang dipandu oleh fasilitator. Ice breaking yang dilakukan adalah dengan menebak identitas teman sesama peserta.


Fasilitator membagikan form kepada masing-masing peserta yang berisi pertanyaan yang terkait dengan data diri peserta, yang meliputi umur, hoby, yang disukai, yang tidak disukai dan sebagainya. Setelah peserta mengisi form tersebut, kemudian fasilitator mengumpulkan dan membagikan kembali secara acak kepada masing-masing peserta, lalu fasilitator meminta setiap peserta secara bergiliran untuk membaca form isian yang diterimanya dan menebak identitas siapakah yang tertulis dalam form yang diterimanya. Game ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih mempererat ikatan antar peserta dengan lebih mengenal karakter masing-masing peserta di samping bertujuan untuk mencairkan suasana sebelum masuk pada materi inti.
Diskusi kelompok tentang prawacana tentang materi tentang sistem politik dan pemerintah (hal 6 dan hal 11 modul) yang dibahas oleh kelompok 1 dan materi tentang Klasifikasi Struktur Organisasi Negara dan Pemerintahan (hal 42 dan 45 modul) dibahas oleh kelompok 2. Setelah dilakukan diskusi kelompok dilakukan diskusi kelas yang dipandu oleh fasilitator dengan cara masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. Kelompok satu menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak berjalannya fungsi-fungsi Negara yang banyak diperankankan oleh eksekutif bersama legislative, dalam konteks perumusan kebijakan public actor yang paling banyak berperan justru invisible hand yaitu kelompok pemilik modal. Struktur partai politik yang lebih didominasi oleh DPP seringkali memasung otonomi yang dimiliki oleh struktur partai yang ada di daerah. Dicontohkan dalam hal ini oleh kelompok satu adalah pada saat penetapan calon Kepala Daerah. Kelompok dua mencoba menguraikan beberapa kalsifikasi terhadap bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Inti kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh kelompok dua adalah apapun bentuk Negara maupun pemerintahan, yang penting bagi rakyat adalah kesejahteraan. Peserta dari kegiatan ini sangat aktif dan respon terhadap materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia, karena materi ini sesuai dengan perpolitikan, kepartaian, dan sistem pemerintahan Indonesia. Selain itu, mayoritas peserta Sekolah Demokrasi ini adalah pelaku aktor dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan, sehingga bisa dikatakan tepat.
Sesi materi tentang Sistem Kepartaian dan Pemilu disampaikan oleh Prof. Ichlasul Amal yang lebih banyak bercerita tentang kondisi empiris bagaimana implementasi sistem kepartaian Indonesia mulai sejak zaman Orde Baru dan pasca orde baru dengan sistem multi partai. Narasumber juga banyak memberikan perbandingan dengan sistem kepartaian di beberapa Negara seperti Jerman, Amerika dan Australia termasuk Sistem Pemilunya. Forum berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa pertanyaan kritis yang disampaikan peserta antara lain adalah sebagai berikut: terkait dengan sistem distrik dan proporsional kelebihan dan kelemahan, ada beberapa peserta yang memberikan ilustrasi kasus-kasus Pemilu 2004 terkait dengan keberadaan sistem distrik dan proporsional yang dilaksanakan setengah2 di Indonesia.; Tentang hak recall juga sempat menjadi perdebatan serius dalam forum tersebut, di mana disampaikan bahwa mestinya yang berhak merecall anggota DPR/D adalah konstituennya dan justru bukan DPP serta kejelasan ketentuan tentang recalling agar partai tidak seenaknya merecall anggota DPR/D; Peserta ada juga yang memberikan refleksi proses pemilu dan implementasi sistem kepartaian di Indonesia, lalu muncul pertanyaan dari berbagai sistem kepartaian dan pemilu manakah yang paling ideal?
Materi tentang bentuk Negara dan pemerintahan disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc, yang lebih banyak bicara tentang Teori Demokrasi dari masa-kemasa. Narasumber juga memberikan gambaran tentang berbagai warna dan bentuk demokrasi di berbagai Negara barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika. Wacana yang berkembang dikalangan peserta tentang Demokrasi Pancasila serta sistem demokrasi apa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia. Namun dari keseluruhan wacana yang berkembang selama materi ini lebih banyak mengupas pada konsepsi dasar dari prinsip-prinsip demokrasi, yang meliputi: bentuk pemerintahan banyak orang, kesatuan tiga nilai: Kemerdekaan persamaan dan persaudaraan, kompromi dan persuasi serta legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas.
Materi Pemberdayaan DPR dalam Demokratisasi difasilitasi dalam bentuk bermain peran, dimaana peserta mensimulassikan proses pemilu dan bagaimana membangun komunikasi politik dengan konstituen. Setelah terpilih anggota legislative, maka disodorkan sebuah kasus kepada peserta tentang pro dan kontra revisi UU Ketenagakerjaan, dimana peserta dibagi menjadi kelompok yang mewakili buruh dan pengusaha. Menyikapi kondisi tersebut, anggota legislatif terpilih diminta untuk menyikapi dengan menggali aspirasi dan serta mengambil keputusan apakah menerima atau menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Pembelajaran yang diperoleh dari proses permainan peran tersebut menggambarkan realitas kondisi parlemen di Indonesia. Pasca permainan peran diberikan pencerahan serta refleksi tentang kondisi parlemen saat ini.
Hari ditutup dengan refleksi dan evaluasi terkait perjalanan program simpul demokrasi di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh semua peserta. Hasil evaluasi meliputi bagimana dengan tingkat partisipasi, peserta yang hadir memiliki komitmen bahwa keberadaan program ini sangat dibutuhkan oleh peserta. Kalaupun ada beberapa sesi peserta tidak hadir dikarenakan waktu yang berbenturan dengan aktivitas rutin dari peserta Simpul Demokrasi.. Sehingga muncul wacana penggantian pelaksanaan Sekolah Demokrasi dari setiap hari sabtu dan minggu menjadi dimulai hari Jumat dan Sabtu, namun berbagai pandangan dan usulan peserta tersebut tetap menyepakati jadwal semula, namun diterapkan mekanisme surat ijin bila berhalangan hadir dalam kegiatan SD. Terkait dengan materi-materi yang sudah disampaikan , menurut peserta seringkali terjadi pengulangan materi-materi yang sudah disampaikan terdahulu, contohnya seperti materi tentang bentuk Negara dan bentuk pemerintahan dalam demokrasi yang pembahasan oleh narasumber cenderung lebih banyak mengupas tema konsepsi demokrasi yang telah dibahas pada awal-awal pertemuan SD.
Sesi hari Minggu diawali dengan bina suasana, dan dilanjutkan dengan materi tentang desentraliasi yang disampaikan oleh DR Mas’ud Said. Narasumber banyak memberikan catatan-catatan perjalanan desentraliasi serta fakta-fakta empirik perkembangan desentralisasi di Indonesia. Peserta banyak juga merefleksikan proses perjalanan desentralisasi di Indonesia dengan mengutarakan berbagai penyakit desentralisasi termasuk salah satunya adalah desentralisasi korupsi.
Sekolah Demokrasi V diakhiri dengan koordinasi untuk melakukan advokasi masyarakat dan investigasi terkait dengan pencemaran limbah di Malang Selatan yang dipandu oleh salah seorang peserta sekolah, M. Najib Ghoni.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Fungsi Dan Tujuan Negara (Pkn X)

Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa

Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan
Fungsi
1.
2.

3.
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai  yang telah ditetapkan. Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
  • Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
  3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi  :
  1. Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
  2. Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
  1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
  2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
  4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
  5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
  6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1.  Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya  :
  1. Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
  2. Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
  3. Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
No Machiavelli
Shang Yang
1.

2.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.  Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
  1. Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
  2. Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.  Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a).  Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b).  Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.   Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.  Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.  Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.  Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
  1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
  2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
  3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
  5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
  6. Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
  7. John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
  8. Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
  9. Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
  10. Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
  11. Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  12. Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Lembaga Peradilan (Pkn X)

Salah satu unsur yang menentukan dalam penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan. Karena selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum (perkara), institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi). Berikut ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.

Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Mahkamah Agung

Mahkamah AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung

Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Ketua

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).


Pengadilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.

Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.


Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.

Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.


Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

Kedudukan
Pengadilan Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.

Susunan Persidangan
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).

Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Agama

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.


Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris


Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.


Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

* Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Membuat Kepalan Pada Olahraga Beladiri Karate [Macam/Jenis] (Penjaskes X)

Ada dua cara mengunakan kepalan :
1. terbuka
2. tertutup
dan ada enam jenis kepalan (ken)
dan ada sebelas jenis kepalan terbuka (kaisho).
Cara 1
• Membuat kepalan dimulai dari melipat jari-jari kecuali jempol hingga tiap ujung jari menyentuh rapat kepangkal jari-jari.
• Dan selanjutnya dilanjutkan mengepalkan ke empat jari-jari hingga rapat(kecuali jempol)
• Kaitkan jempol ke dua jari telunjuk.
• Dengan demikian posisi kepalan tidak ada rongga udara yang masuk ke kepalan, karena jari kelingking dan jari manis jenderung lemah maka, berilah tekanan kuat dan rapat hingga menyentuh telapak tangan.
Cara 2
• Melipat jari tengah, jari manis dan kelingking
• Kemudian jari telunjuk menekan miring di atas jari tengah.
Jenis-jenis kepalan :

1. Seiken (kepalan depan)
• Pangkal jari atau buku jari telunjuk dan jari tengah dipakai untuk memukul sasaran.
• Pergelangan tangan harus dikencangkan dan tidak menekuk, di mana punggung tangan dan pergelangan tangan membentuk garis lurus. Pemakaian yang utama adalah dalam pukulan (tsuki). Seluruh tenaga lengan harus mengalir melalui garis lurus dan dipusatkan ke buku-buku jari telunjuk dan jari tengah.
2. Kentsui (kepalan palu)
• Serangan kearah badan dilakukan dengan bagian dasar kepalan (bagian kelingking dan jari manis).
• Nama lain dari kepalan ini adalah shutsui (tangan palu)
• Dan tettsui (palu besi)
3. Uraken (pungung kepalan)
• Bagian pungung tangan terutama bagian pangkal jari telunjuk dan jari tengah di pakai untuk pukulan menyentak (uchi).
• Dengan mengunakan tenaga lentingan dari siku, sentakan dilakukan menyamping atau dalam gerakan memutar tegak lurus(vertical) dari atas kr bawah.
• Letak serangan adalah muka atau bagian samping badan lawan.
4. Ippon-ken (kepalan satu jari)
• Dengan jari tengah, jari manis dan kelingking yang dikepal kuat-kuat (sama dengan kepalan depan), sendi tengah dari jari telunjuk di tonjolkan dan ibu jari menekan kuat-kuat.
• Sasaran pukulan pada umumnya batang hidung bagian yang berada tepat dibawah hidung, dan sela tulang rusuk.
5. Nakadaka-ken (kepalan jari tengah)
• Kepalan ini serupa dengan kepalan depan, tetapi sendi tengah dari jari tengah di tonjolkan keluar.
• Telunjuk dan jari manis menekan kuat-kuat jari tengah.
• Ibu jari menekan kuat jari telunjuk.
• Sasaran ini adalah batang hidung, bagian di bawah hidung dan sela-sela rusuk.
• Kepalan ini disubut juga nakadaka ipon ken (kepalan satu ruas jari tengah)
6. Hiraken (kepala jari-jari datar)
• Jari-jari tangan tangan sampai ke ujung jari menyentuh telapak tangan dan ibu jari menompang ketat jari telunjuk.
• Sendi tengah jari-jari digunakan untuk menyerang sela di antara tulang rusuk atau bawah hidung.
Jenis-jenis tangan terbuka :
• Jari-jari yang lurus pada tangan terbuka (kaisho) yang saling menekan kuat.
• Punggung tangan dan pergelangan harus membentuk suatu garis lurus.
• Ibu jari dilipat dan diletakan pada tapak tangan dan perlu diperhatikan agar pangkal ibu jari tidak dilipak ke dalam
2. Shuto (tangan pedang)
• dengan jari-jari lurus dan terpadu ketat, sisi luar dari telapak tangan dipergunakan seperti pedang, yakni untuk menangkis maupun menyerang.
• Sasaran pelipis, urat leher dan rusuk
3. Haito (punggung pedang)
• Bentuk sama dengan tangan pedang, tetapi yang di pergunakan adalah sisi dalam tangan dengan titik pusat pada pangkal jari telunjuk.
4. Aishu (punggung tangan)
• Seluruh permukaan punggung tangan dapat digunakan untuk memukul, tetapi pada umumnya digunakan menangkis.
5. Nukite (tangan tembus (ada dua jenis nukite))
• Jari-jari tangan terpadu ketat dengan ujungnya agak dibengkokan. Dengan gerakan menusuk atau menyodok kesamping atau kearah lurus.
• Serangan dapat dilakukan ke arah rusuk, samping badan hati atau dibawah hidung.
• Hanya dengan dua jari dapat juga membuat tangan tembus (jari tembus), yaitu dengan jari tengah danjari telunjuk yaitu disebut tangan tembus jari-jari (nihon nukite)
• Pemakian khusus tangan terbuka
1. Teisho (pangkal telapak tangan)
• Bentuk ini di buat dengan menekuk penuh pergelangan tangan ke belakang.
• Berguna untuk menyapu serangan tangan lawan ke samping atau ke bawah.
• Dalamserangan ini paling tepat sasaran ke arah dagu.
2. Seiryuto (pedang naga biru)
• Dengan menukuk tangan kesamping, sis telapak tangan tangan dan pergelangan tangan membentuk suatu lekukan.
• Sehingga sisi telapak tangan (bagian di bawah kelingking) dapat juga untuk menangkis sodokan tinju ke arah dari lawan atau menyerang muka tulang selangka lawan.
3. Keito (kepala ayam)
• Tangan ditekuk keluar, ibu jari dilipat pada sendinya dan jari-jari dilengkukan.
• Bagian yang digunakan untuk memukuk adalah pangkal sampai ruas ibu jari. Dapat dipakai dengan baik terhadap tangan lawan atau pada ketiak.
4. Kakuto (kepala bangau)
• Dengan melipat tangan sejauh mungkin ke dalam, pergelangan tangan dapat di pergunakan sebagai senjata yang kuat untuk menangkis tinjuan lawan atau untuk menyentak ketiak lawan.
5. Kumade (tangan beruang)
• Jari-jari tangan dilipat sehingga ujung-ujungnya menyentuh telapak tangan.
• Ibu jari juga dilipat. Seluruh permukaan telapak tangan diarah berupa sasaran kuat pada muka.
6. Washide (tangan garuda)
• Ujung semua jari tangan di simpulkan menyerupai patok burung.
• Sasaran menyerang leher atautitik vital lainnya.
7. Ude (lengan (dari bahu ke pergelangan tangan))
• Menangkis adalah fungsi terpenting dari lengan depan. Ke empat permukaan dapat berguna adalah : bagian dalam (naiwan)
• Bagian luar (gaiwan)
• Bagian belakang (haiwan)
• Bagian muka (shuwan)
• Lengan depan disebut juga sebagai wanto (lengan pedang) dan shubo (lengan tongkat)
8. Hiji atau Empi (siku tangan)
• Pukulan kuat dengan siku dapat dapat diarahkan ke muka, dada, samping badan dsb.
• Jenis pokok setakan siku adalah :
- Sentakan siku kea rah depan (mae empi uchi)
- Sentakan siku kea rah atas (tote empi uchi
- Sentakan siku kea rah belakang (ushiro empi uchi)
- Sentakan siku kea rah bawah (otoshi empi uchi)
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fungsi/Manfaat dan Cara Pemanasan & Peregangan Sebelum Olahraga (Penjaskes X)

Mungkin anda dari kecil sudah biasa melakukan aktivitas pemanasan atau warming up sebelum berolahraga. Pada waktu sekolah dulu kita diajarkan untuk melakukan pemanasan dulu sebelum masuk ke pelajaran praktek olahraga di lapangan. Minimal kita disuruh lari-lari kecil keliling lapangan atau keliling di jalan-jalan luar sekitar sekolah. Ketika senam pagi bersama pun gerakan awal senam pasti pemanasan bagi yang datang tidak terlambat.

Mungkin ada bertanya-tanya kenapa pemanasan harus dilakukan? apa fungsi dan manfaat dari melakukan pemanasan sebelum aktivitas fisik berat seperti olahraga? Dan berbagai pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin belum terjawab hingga saat ini. Yang pasti pemanasan sangat penting untuk dilakukan sebelum olahraga. Daripada menyesal kemudian karena tidak memanaskan diri, maka lakukanlah pemanasan walaupun hanya sebentar saja.

A. Fungsi / Manfaat Pemanasan Sebelum Olahraga
Olahraga melibatkan pergerakan otot, sendi dan tulang dalam intensitas yang cukup besar. Dengan melakukan pemanasan olahraga maka darah yang kaya akan nutrisi dan oksigen akan mengalir ke otot sehingga siap untuk dipacu kerja lebih berat. Sedangkan kegunaan atau manfaat olahraga itu sendiri adalah untuk menguatkan otot, tulang, jantung, paru-paru dan memperlancar peredaran darah.
B. Jenis/Bentuk Pemanasan Yang Cepat dan Mudah
Pemanasan atau warming up bisa dilakukan tanpa bantuan alat apapun dan tanpa biaya, yaitu dengan jogging ringan, aerobik ringan, lari-lari kecil di tempat, dan lain-lain. Cukup sampai tubuh kita berkeringat, terasa panas dan merasa cukup pemanasannya kurang lebih 5 sampai 15 menit bisa dilanjutkan dengan peregangan otot atau streching selama beberapa menit agar otot lebih lentur digunakan nantinya.
C. Efek, Dampak, dan Akibat Tidak Melakukan Pemanasan Olahraga
Tanpa melakukan pemanasan yang cukup sebelum melakukan aktivitas olahraga yang dominan menggerakkan otot, sendi dan tulang dapat mengakibatkan cidera otot dan cedera sendi. Sudah barang tentu cedera tersebut akan sangat mengganggu aktivitas dan mungkin akan sangat menyakitkan sehingga perlu perawatan medis lebih lanjut. Cedera otot bisa berbentuk keseleo, salah urat, terkilir, kram otot, sakit otot, dan sebagainya.
D. Peregangan / Streching Yang Baik dan Benar
Setelah melakukan pemanasan yang membuat sedikit keluar keringat, maka dilanjutkan dengan peregangan otot atau strenching. Baik pemanasan maupun peregangan harus dilakukan dalam kapasitas yang ringan dan rendah jangan terlalu berlebihan. Jika dilakukan berlebih bisa memicu cedera sendi. Jangan sampai belum olahraga sudah merasa lelah atau capek berat. Jika sudah dilakukan dengan benar maka tubuh akan siap untuk melakukan kegiatan olahraga. Lalu berolahragalah dengan perasaan riang gembira tanpa paksaan dan lupakanlah semua masalah yang ada.
Tambahan :
Kenali diri anda sendiri dan pilih olahraga yang tepat untuk menghindari kematian mendadak saat olahraga. Jika anda termasuk yang fisiknya lemah dan jarang olahraga sebaiknya menghindari olahraga yang butuh kerja berat jantung seperti sepakbola, futsal, bola basket, tenis, bulutangkis, dan lain sebagainya. Contoh aktivitas olahraga yang ringan dan menyehatkan serta bisa dilakukan hampir semua orang adalah jalan cepat 30 menit beberapa kali seminggu. Selamat berolahraga, Salam olahraga!
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tehnik Dasar Bermain Volly (Penjaskes X)

Dewasa ini perkembangan Olahraga khusunya bola voli sangat pesat baik di daerah maupun di tingkat nasional, hal ini dapat kita lihat dengan even-even nasional terbesar di Indonesai yaitu dengan di gelarnya PROLIGA (Liga Bola Voli Indonesia ).Bahkan prestasi bola voli di Asia cukup di bilang membanggakan hal ini dapat di buktikan dengan menjuarai nomor bola voli putera di Sea Game yang bersaing ketat dengan Thailan. Maka dari itu tulisan ini membantu bagi pemula tentang bagaimana belajar bermain vola voli yang benar sesuai prosedur kepelatihan dan pembinaannya.
Dalam tulisan ini dipaparkan beberapa tehnik dasar yang harus dikuasai oleh pemula untuk dapat bermain bola voli al :
1. Tehnik Dasar Passing
2. Tehnik Dasar Servis
3. Tehnik Dasar Smash
4. Tehnik Dasar Blocking
Dari ke 4 (empat) tehnik dasar tersebut merupakan modal dasar yang harus di pelajari dan dilatih bagi pemain pemula jika ingin berprestasi.Banyak atlit pemula yang mengabaikan tehnik ini dan maunya hanya berlatih smash saja, padahal dari tehnik yang ada tersebut semuanya saling berkaitan dari tehnik yang paling sederhana yaitu tehnik dasar passing sampai tehnik yang paling sulit yaitu blocking. Maka dari itu di harapkan bagi Guru Olahraga, Pembina, pelatih bola voli supaya memahami dan melakukan latihan bagi atli yang dibinanya dengan prosedur yang benar.
A. Tehnik Dasar Passing dapat di bedakan menjadi 2 bagian al :
a. Pasing Bawah
b. Passing Atas
Tehnik dasar passing ini di latihkan guna membangun sebuah serangan dalam permainan bola voli, dan sangat di perlukan saat tim menghadapi lawan yang kuat oleh karenanya diperlukan passing untuk membangun defensive yang kuat buat tim.
B. Tehnik Dasar Servis dapat di bedakan menjadi 2 bagian al :
a. Servis Bawah
b. Servis Atas ( Top Spin, Back Spin, Float Servis, Jumping servise )
Tehnik dasar servis di latihkan guna melakkan serangan awal dalam bola voli, servis yang baik sangat baik untuk memperoleh angka atau point saat bertanding contohnya Jumping servise.
C. Tehnik Dasar Smash dapat di bedakan menjadi 3 bagian al :
a. Quick/short Smash
b. Long/Open Smash
c. Semi Smash
Tehnik Dasar Smash ini dapat dilatih pada atlit pemula dan terdapat 4 tahap gerakan yang harus dilakukan dalam berlatih smash al :
a. Run-up atau lari menghampiri
b. Take-off atau melompat
c. Hit atau memukul
d. Landing atau mendarat
D. Tehnik Dasar Blocking dapat di bedakan menjadi 3 bagian al :
a. Block Tunggal
b. Block Ganda (2 orang pemain)
c. Block Ganda (3 orang pemain)
Tehnik Dasar Blocking ini dapat dilatih pada atlit pemula dan terdapat 4 tahap gerakan yang harus dilakukan dalam berlatih blocking al :
a. Run-up atau bergerak menghampiri bola
b. Take-off atau melompat
c. Kontak dengan bola
d. Landing atau mendarat
Selain tehnik dasar di atas masih di perlukan faktor-faktor yang menunjang prestasi maksimal al :
a. Latihan mental
b. Latihan secara rutin
c. Latihan keras
d. Latihan Kekompakan tim
Demikianlah sekelumit tip bermain bola voli bagi pemain pemula, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca semuanya. Amin bravo voli Indonesia
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Zakat Fitrah (Pendi. Agama Islam X)

Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah :
1. Firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.


Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
(Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
HIKMAH DISYARI'ATKANNYA ZAKAT FITRAH
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
a. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
b. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
c. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.
»»  READMORE...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS